Ratusan Sekolah di Purworejo Belum Miliki Kepala Definitif

KANTOR: Tampak depan Kantor Dindikbud Purworejo yang berada di Jalan Proklamasi, Kompleks Setda. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Ratusan sekolah baik SD dan SMP di Kabupaten Purworejo belum memiliki kepala sekolah definitif. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, tercatat per Jumat (26/9), ada 132 SD dan 15 SMP yang kepala sekolahnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Dindikbud Purworejo Yudhie Agung Prihatno menjelaskan, jumlah tersebut berpotensi bertambah. Hal ini disebabkan adanya kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas, maupun berakhirnya masa jabatan periode keduanya.

“Untuk saat ini, proses pengisian kepala sekolah sudah berjalan melalui program dari pemerintah pusat, yaitu Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Dari jalur ini, untuk jenjang SMP ada 6 orang yang mengikuti, sedangkan SD ada 11 orang,” terang Yudhie.

Setelah tahapan itu, Dindikbud akan melakukan pemetaan kondisi riil di lapangan. Pemetaan ini mencakup masa jabatan, lokasi penugasan, hingga kebutuhan sekolah. Dari hasil pemetaan, nantinya akan ditentukan penempatan kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Bisa saja ada kepala sekolah yang sudah cukup lama di sekolah A, untuk penyegaran kita geser ke sekolah B. Ada juga yang kita berikan reward karena prestasi, sehingga ditempatkan di sekolah tertentu. Bahkan ada yang kita pertimbangkan faktor jarak agar lebih dekat dengan domisili,” jelasnya.

Menurutnya, proses pengisian kepala sekolah ini bukanlah hal yang sulit, namun membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai prosedur. Pengusulan bisa berasal dari sekolah, dinas, maupun usulan pribadi, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi kepala sekolah tetap terbuka. Meskipun saat ini masih menyesuaikan dengan aturan kepegawaian.

“Untuk saat ini, potensi terbesar masih ada pada tenaga PNS yang bisa didaftarkan atau mendaftar sebagai kepala sekolah. Ke depan, tentu kita berharap regulasi lebih memberi ruang bagi PPPK agar kesempatan menjadi lebih luas,” tegasnya.