Selain pertumbuhan investasi, Jepara juga menjadi salah satu daerah dengan aktivitas penempatan tenaga kerja asing (TKA) yang cukup aktif di Jawa Tengah. Hingga 30 September 2025, tercatat 2.065 TKA dengan lokasi lintas kabupaten/provinsi, sementara TKA yang ditempatkan di Kabupaten Jepara berjumlah 414 orang.
Dari sisi pendapatan daerah, target Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,6 miliar. Hingga akhir September, realisasi telah mencapai Rp 4,11 miliar atau 89,36%.
“Capaian ini menunjukkan kinerja yang baik, namun tetap perlu kita dorong agar bisa optimal 100% di akhir tahun,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, proyeksi tahun 2026 menunjukkan sebanyak 266 TKA akan mengajukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dengan potensi pendapatan daerah sekitar Rp 5,22 miliar.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap perusahaan pengguna TKA dapat semakin tertib administrasi, patuh regulasi, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara masuknya investasi asing dengan perlindungan tenaga kerja lokal. Keduanya harus berjalan selaras untuk kemajuan Jepara,” tutup Bupati. (oka/gih)










