KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kendal terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga tertibnya peredaran produk hasil tembakau. Salah satunya melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dua langkah strategis dilakukan bersamaan. Di antaranya, yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para buruh tani, serta gencarnya sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.
Pj. Sekda Kendal Agus Dwi Lestari, S.I.P., M.M., menegaskan bahwa DBHCHT merupakan dana penting yang dikembalikan pemerintah pusat untuk mendukung daerah penghasil tembakau, termasuk Kendal. Karena itu, penggunaannya harus tepat sesuai aturan dari Kementerian Keuangan.
“Ada empat peruntukan DBHCHT, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum, dan pendukung administrasi sekretariat. Sebanyak 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil tembakau dan cengkeh serta pekerja di bidang rokok,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat Kendal untuk tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.
“Selain membahayakan kesehatan, rokok ilegal mengurangi pendapatan daerah yang seharusnya kembali kepada masyarakat,” tegas Agus.
Upaya penegakan hukum makin diperkuat. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kendal, Rara, mengungkapkan bahwa Kejaksaan bersama Bea Cukai dan Pemkab Kendal telah melakukan operasi pasar pada September 2025. Hasilnya, ditemukan sekitar 30 merek rokok ilegal yang tersebar di dua lokasi berbeda.
“Rokok ilegal ini banyak yang dititipkan di warung-warung. Karena itu kami memberi edukasi agar pemilik warung berkomitmen tidak menjualnya,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat lebih waspada karena peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara. Tetapi juga mengancam kesehatan publik.
Sinyal serupa disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, yang menyebut Kendal merupakan salah satu lintasan peredaran rokok ilegal. Bahkan, potensi produksi ilegal pun bisa saja terjadi karena Kendal merupakan salah satu daerah besar penghasil tembakau di Jawa Tengah.
“Pada satu batang rokok, 50 persen nilai harganya merupakan pungutan untuk negara. Jika rokok ilegal beredar tanpa membayar cukai, kerugiannya sangat besar,” terangnya.
Ia turut membeberkan ciri rokok ilegal seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita cukai salah peruntukan.
Siti mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor pemberantasan rokok ilegal. “Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melapor ke Bea Cukai, Pemkab Kendal, Kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya,” pintanya.










