Jepara  

Imbas PMK 81/2025, Pencairan Rp 9,3 Miliar Dana Desa di 29 Desa Jepara Tertahan

Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, Moh Ali. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Jepara kini dibuat kelimpungan setelah pencairan dana desa tahap kedua tak kunjung bisa dilakukan. Total ada 29 desa yang dananya tertahan, buntut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penyaluran dana non-earmark dihentikan sejak 17 September 2025.

Petinggi Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Ali Shohib membeberkan bahwa desanya masuk dalam daftar yang terdampak. Ia merasa kebingungan karena dana desa yang belum bisa dicairkan mencapai Rp 577.513.440. Padahal, sebagian kegiatan telah dilaksanakan dengan dana talangan dari pinjaman berbagai pihak.

“Kegiatan ini ada yang sudah terlaksana. Kami berharap bisa ditutup ketika ada pencairan dana desa,” ungkapnya, Kamis (4/12).

Terganjal Aturan Surut

Ali mencontohkan, kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain musyawarah desa (musdes) dan pekerjaan infrastruktur. Kegiatan tersebut telah ditalangi terlebih dahulu. Namun pada saatnya pencairan, anggaran tersebut justru terkunci karena disahkannya PMK Nomor 81 Tahun 2025.

“Padahal PMK ini baru disahkan 18 November, namun dihentikan sejak 17 September,” bebernya dengan nada kecewa.

Menurutnya, saat ini para petinggi yang desanya belum bisa mencairkan anggaran masih menunggu langkah strategis Pemkab Jepara untuk meminta kebijakan kepada Kementerian Keuangan agar anggaran dana desa tetap bisa dicairkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Moh Ali membenarkan hal tersebut. Ia mengonfirmasi ada 29 desa yang sampai saat ini belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua kategori non-earmark.

“Total anggaran yang belum bisa dicairkan mencapai Rp 9.331.205.606,” jelas Moh Ali.