Wajibkan Fasilitas Ramah Disabilitas
Selain kesiapan SDM, aspek infrastruktur juga menjadi sorotan utama. Nursidi menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun masuk dalam program revitalisasi tahun 2025, diwajibkan menyediakan fasilitas yang aksesibel bagi ABK.
Fasilitas standar yang harus dipenuhi antara lain jalur pemandu (guiding block) untuk tunanetra, akses kursi roda, pegangan tangan (handrail), hingga toilet ramah disabilitas.
“Sebagian sekolah yang mendapat DAK maupun yang revitalisasi 2025 ini wajib menyiapkan fasilitas umum bagi anak berkebutuhan khusus,” terangnya.
Solusi Keterbatasan SLB
Upaya masif penguatan sekolah inklusi ini bukan tanpa alasan. Nursidi mengungkapkan bahwa daya tampung dua SLB yang ada di Kota Garam saat ini sudah penuh. Di sisi lain, lokasi SLB yang kerap kali jauh dari domisili siswa membuat akses pendidikan menjadi sulit bagi sebagian keluarga.
Oleh karena itu, pendidikan inklusif di sekolah reguler (sekolah negeri/swasta terdekat) menjadi solusi mendesak agar hak pendidikan ABK tetap terpenuhi. (hms/fat)










