Kudus  

Bantuan RTLH Kudus 2026 Naik Jadi Rp 20 Juta per Rumah

Ilustrasi salah satu rumah yang sedang dalam proses perbaikan di Kudus sebagai bagian dari program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD 2025
‎‎RAMAI: Salah satu rumah warga yang akan di renovasi oleh Pemprov Jateng belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng — Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) terus menggenjot program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada tahun anggaran 2025, bantuan RTLH dari APBD Kudus dialokasikan untuk total 34 unit rumah yang tersebar di beberapa wilayah.

Realisasi dan Tantangan di Lapangan

Kepala Bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PKPLH Kudus, Dyah Wendy, menjelaskan bahwa dari total 34 unit, 11 unit didanai melalui APBD murni dan telah rampung 100%. Sementara itu, 23 unit sisanya berasal dari APBD Perubahan dan kini masih dalam tahap pembangunan.

”Target penyelesaian untuk yang di anggaran perubahan adalah akhir Desember 2025,” ujarnya.

Meskipun secara umum pelaksanaan program RTLH 2025 tidak menemukan kendala teknis berarti, Dyah Wendy mengakui adanya tantangan non-teknis, yaitu seringnya terjadi perubahan data penerima. Hal ini disebabkan proses perencanaan yang dilakukan satu tahun sebelumnya (N-1). Dalam rentang waktu tersebut, beberapa calon penerima sudah memperbaiki rumah mereka secara mandiri.

“Kalau rumahnya sudah layak, tentu tidak bisa lagi dibantu,” jelasnya.

Nilai Bantuan Naik Drastis di Tahun 2026

Untuk tahun anggaran 2026, terjadi penyesuaian alokasi program RTLH akibat kebijakan efisiensi anggaran. Jumlah unit dipangkas dari rencana awal 25 unit menjadi 15 unit. Namun, menariknya, nilai bantuan per unit justru mengalami kenaikan signifikan.

“Nilai bantuan per unit naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta,” ungkapnya.

Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan standar bantuan yang ditetapkan oleh APBN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sekaligus mempertimbangkan lonjakan harga material bangunan. Dyah Wendy mengingatkan bahwa bantuan ini bersifat stimulan.

”Artinya, meski nilainya Rp20 juta, penerima tetap membutuhkan swadaya untuk menyempurnakan perbaikan rumah,” imbuhnya.

Verifikasi Data Diperketat hingga Tingkat RT

Dalam rangka meningkatkan akurasi data penerima, saat ini tercatat sekitar 1.500 rumah sudah masuk dalam basis data RTLH sejak 2024. Namun, Bupati Kudus telah menginstruksikan agar dilakukan verifikasi dan survei langsung hingga tingkat RT. Langkah ini memastikan bahwa rumah tidak layak huni benar-benar terdata secara akurat, tidak hanya bergantung pada laporan pemerintah desa.

Penetapan calon penerima bantuan kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan utama, antara lain:

  • Status kepemilikan tanah harus jelas (sertifikat, letter C, atau surat waris).

  • Rumah mengalami kerusakan minimal pada dua dari tiga komponen utama (atap, lantai, dan dinding).

  • Penerima wajib memiliki kemampuan swadaya.

Skema pendataan dan verifikasi baru ini ditargetkan mulai diterapkan paling cepat akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, setelah koordinasi teknis dengan kecamatan dan desa selesai dimatangkan. (adm/fat)