KENDAL, Joglo Jateng – Wakil Bupati (Wabup) Kendal, Benny Karnadi, mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya truk galian C parkir liar di sepanjang Jalan Raya Pantura, wilayah Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Ia menegaskan tidak akan menoleransi lagi adanya kendaraan berat yang memakan bahu jalan di perbatasan Kota Kendal-Semarang tersebut.
Ultimatum ini disampaikan dengan nada tegas saat Benny mengumpulkan para pengusaha tambang dan pengelola parkir di kawasan tersebut, belum lama ini. Kemarahan orang nomor dua di Kendal ini memuncak lantaran praktik parkir sembarangan masih terus terjadi, padahal inspeksi mendadak (sidak) sudah pernah dilakukan sebelumnya.
7 Kecelakaan, 2 Nyawa Melayang
Benny menyoroti dampak fatal dari ketidaktertiban aktivitas pertambangan ini. Berdasarkan tinjauan di lapangan, keberadaan truk yang parkir sembarangan membuat badan jalan menyempit. Situasi diperparah dengan ceceran tanah yang membuat aspal menjadi licin saat hujan.
“Ini soal nyawa. Dalam sebulan terakhir sudah terjadi tujuh kecelakaan di lokasi ini, dua orang meninggal dunia. Tidak bisa ditoleransi lagi,” tegas Benny.
Sedikitnya terdapat empat titik parkir liar yang diidentifikasi menjadi biang kerok kemacetan dan kecelakaan di jalur padat Jalan Raya Pantura. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan pengendara yang melintas, terutama sepeda motor.
Ancam Setop Proyek dan Tutup Paksa
Merespons kondisi darurat tersebut, Wabup Benny memberikan tenggat waktu hingga Senin mendatang. Ia menginstruksikan agar tidak ada lagi satu pun truk dump yang parkir di bahu jalan. Jika instruksi ini dilanggar, sanksi tegas menanti para pelanggar.
Berikut adalah poin instruksi tegas Wabup Kendal kepada pengusaha tambang:
- Larangan Parkir: Mencatat nomor kendaraan dan pemilik truk yang masih nekat parkir. Sanksinya adalah pemutusan akses proyek atau muatan.
- Wajib Cuci Truk: Pengusaha wajib melakukan penyemprotan dan pembersihan ban truk sebelum keluar ke jalan raya agar lumpur tidak tercecer.
- Alih Fungsi Lahan: Area parkir liar akan diubah menjadi taman dan dilengkapi saluran irigasi.
“Kalau masih ada yang parkir, catat. Tidak akan dapat proyek atau muatan lagi. Ini peringatan terakhir,” ujarnya.
Pemkab Kendal juga berencana melakukan perbaikan drainase untuk mengurangi genangan air yang kerap memperparah kondisi jalan licin. Benny menegaskan, jika para pengusaha masih membandel melewati batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak segan melakukan penutupan paksa.
“Apalagi lahan yang dipakai parkir itu lahan sengketa. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membiarkan pelanggaran ini,” tandasnya. (ags/sam)










