Siapkan Regulasi Daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, Tulus Budiharjo melalui Kepala Bidang Kebersihan Persampahan dan Pertamanan, Henri Setiawan, menjelaskan detail teknis pelaksanaan. Menurutnya, gerakan ini mengacu pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tanggal 2 Februari 2026 lalu.
Untuk memastikan keberlanjutan program, DLH Pati tengah menyusun payung hukum atau regulasi khusus. Nantinya, program ini akan dievaluasi efektivitasnya setelah berjalan satu tahun.
“Evaluasinya selama satu tahun. Cuma kami menunggu pengesahan regulasi, saat ini masih kami buat,” jelas Henri.
Henri merinci target lokasi yang wajib melaksanakan kerja bakti pembersihan dan penataan, antara lain:
- Lingkungan perkantoran dan satuan pendidikan (sekolah).
- Fasilitas umum dan tempat ibadah.
- Jalan lingkungan dan saluran air (drainase).
- Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Permukiman warga.
“Melalui Gerakan Jumat Bersih, kami berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadikan kebersihan sebagai gaya hidup,” pungkasnya. (lut/fat/rds)










