KPK Gelar OTT di Bulan Ramadan! Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditangkap

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

PEKALONGAN, Joglo Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sebuah operasi senyap di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini menjadi sorotan tajam di tengah pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan penegakan hukum tersebut. Ia menyebut tim penyidik langsung bergerak mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Saat ini, Fadia Arafiq tengah dalam perjalanan dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan kasus yang menjeratnya.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah diamankan.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026

Penangkapan Bupati Pekalongan ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026. Sebelumnya, operasi penindakan gencar dilakukan di berbagai instansi dan daerah sejak awal Januari.

Beberapa kepala daerah lain yang lebih dulu terjaring OTT tahun ini antara lain Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo yang ditangkap pada 19 Januari 2026. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi proyek pemerintah daerah, hingga jual beli pengisian jabatan perangkat desa.

Selain kepala daerah, KPK juga gencar menyasar sektor keuangan dan peradilan. Pada rentang Januari hingga Februari, KPK menangkap oknum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta dan Banjarmasin.

Lembaga antirasuah juga menahan pejabat Bea Cukai terkait importasi barang tiruan atau KW. Sehari setelahnya, giliran Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok yang ditetapkan sebagai tersangka atas pusaran korupsi sengketa lahan. (ara/rds)