SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat fakta mengejutkan bahwa masih ada lima perusahaan belum bayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerjanya pada periode 2025 lalu. Hak pekerja yang tertunda ini menjadi sorotan tajam sekaligus rapor merah pengawasan ketenagakerjaan menjelang momentum Idulfitri tahun ini.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa pada tahun lalu pihaknya menerima lebih dari seratus laporan pengaduan dari pekerja dan serikat buruh. Laporan tersebut masuk melalui kanal daerah maupun posko pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagian besar aduan telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi secara kekeluargaan. Namun, masih ada pabrik yang menunggak karena terbelit persoalan keuangan serius.
“Kalau tahun lalu ada lebih dari seratus laporan yang masuk, baik melalui kanal kami maupun dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hampir seluruhnya sudah selesai, kecuali ada beberapa yang memang belum selesai,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).
Sritex Termasuk, Skema Cicil THR Dilarang Keras
Dari seratusan laporan tersebut, Aziz menyebutkan tersisa sekitar lima perusahaan yang hingga kini masih bermasalah dengan kewajiban pencairan dana THR mereka.
“Ada sekitar lima perusahaan yang mengalami kendala, salah satunya seperti Sritex yang belum menyelesaikan kewajibannya karena menunggu hasil penjualan aset atau proses lelang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan finansial nekat membayar THR secara mencicil dengan dalih telah disepakati bersama pekerja. Padahal, skema pembayaran bertahap ini jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
“Memang ada perusahaan yang membayarkan THR dengan cara mencicil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja, walaupun dari sisi peraturan itu tidak diperkenankan,” tegasnya.
Sanksi Administratif dan Pembukaan Posko THR 2026
Menindaklanjuti pelanggaran kewajiban bayar ini, Disnakertrans Jateng telah memanggil pihak terkait untuk dilakukan pembinaan. Pemerintah daerah juga langsung menerbitkan nota pemeriksaan sebagai bentuk sanksi administratif agar hak buruh segera dilunasi.
Guna mengantisipasi terulangnya persoalan serupa pada tahun ini, Disnakertrans kembali membuka Posko THR 2026 mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Fasilitas posko ini melayani konsultasi hingga H-7 sebelum Lebaran, serta secara khusus menampung pengaduan pekerja terkait sengketa pembayaran THR yang dijadwalkan berlangsung pada 14–31 Maret 2026 mendatang. (hfh/iza/rds)










