Regulasi dan Evolusi Ancaman Digital
Dari sisi perlindungan hukum, pemerintah telah mempersenjatai diri dengan regulasi kuat, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, berbagai program perlindungan sosial terpadu untuk anak, ibu hamil, dan ibu menyusui terus digulirkan. Semangat pemberdayaan tersebut terinspirasi dari perjuangan pahlawan emansipasi, R.A. Kartini.
Meski demikian, ancaman kejahatan terus berevolusi. Kasus kekerasan perempuan diakui kian merambah ke ranah digital seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Merespons ancaman gaya baru dan masalah pernikahan dini yang belum usai, pemerintah mewajibkan pembentukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Negara memastikan hadir untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak,” pungkasnya. (oka/gih/rds)










