JEPARA, Joglo Jateng – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan tingginya angka pernikahan dini masih menjadi bayang-bayang gelap di tengah pesatnya kemajuan kesetaraan gender di Indonesia.
Kondisi darurat tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Mugiyanto saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Jepara pada Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, persoalan pelik ini tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi daerah tertentu saja, melainkan sudah menjelma menjadi isu nasional yang menuntut penanganan ekstra serius dan berkelanjutan.
“Ini bukan hanya tantangan di Jepara, tetapi tantangan kita bersama. Persoalan pernikahan anak dan kekerasan seksual terhadap perempuan harus ditangani secara serius,” terang mantan aktivis 1998 tersebut.
Jaminan Ruang Publik Terbuka
Di tengah tantangan pelik itu, pemerintah pusat sebenarnya terus memperkuat jaminan kesetaraan melalui berbagai kebijakan afirmasi.
Wamenkumham Mugiyanto menilai, sejak era reformasi, ruang bagi kaum hawa untuk berkiprah di sektor publik semakin terbuka lebar.
“Sudah banyak jaminan terhadap hak-hak perempuan. Misalnya, ada kuota 30 persen bagi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, penganggaran di pemerintah, baik pusat maupun daerah, saat ini sudah responsif gender,” ujarnya.
Ia memastikan saat ini tidak ada lagi batasan bagi perempuan untuk menempati posisi-posisi strategis di ruang publik maupun pemerintahan.
“Perempuan sekarang bisa berkembang, berdaya, dan berkontribusi di berbagai sektor. Tidak lagi terdomestifikasi seperti dulu,” katanya.










