Jepara  

DBHCHT Jepara Anjlok 50 Persen, Kejari Ancam Sita Aset Pelaku Rokok Ilegal

KETERANGAN: Sosialisasi cukai yang digelar Bea Cukai Kudus bersama Diskominfo Jepara di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Desa Kedung, Selasa (28/4/2026). (HUMAS/JOGLO JATENG)

Sanksi tersebut tidak hanya menyasar pelaku tingkat produksi dan distribusi, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam konsumsi barang gelap tersebut.

“Penindakan dilakukan secara tegas, mulai dari pidana hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara,” ujarnya.

Waspada Zat Adiktif Jajanan Anak

Selain menyoroti isu peredaran tembakau ilegal, agenda sosialisasi ini juga membahas bahaya zat adiktif yang mengintai anak-anak.

Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, menyoroti masih maraknya peredaran produk dengan kandungan adiktif di tengah masyarakat.

“Kita perlu lebih waspada. Beberapa produk seperti permen ternyata mengandung zat adiktif yang bisa menimbulkan ketergantungan,” katanya.

Sosialisasi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Wahyanto, ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Antusiasme para peserta sangat terlihat, mencerminkan meningkatnya kepedulian warga terhadap isu cukai dan ancaman barang ilegal. (oka/gih/rds)