Jepara  

DBHCHT Jepara Anjlok 50 Persen, Kejari Ancam Sita Aset Pelaku Rokok Ilegal

KETERANGAN: Sosialisasi cukai yang digelar Bea Cukai Kudus bersama Diskominfo Jepara di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Desa Kedung, Selasa (28/4/2026). (HUMAS/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, didorong untuk lebih aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat krusial mengingat peredaran barang terlarang ini berimbas langsung pada anjloknya penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Hal tersebut diungkapkan dalam sosialisasi cukai yang digelar oleh Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara.

Acara edukasi masyarakat ini berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Desa Kedung, Selasa (28/4/2026).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Dwi Yogo Adiwibowo, membeberkan fakta mengejutkan terkait penurunan dana pembangunan.

Ia mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk wilayah Jepara tahun ini merosot sangat tajam.

“Alokasi DBHCHT Jepara turun sekitar 50 persen, kini berada di kisaran Rp 11 hingga Rp 12 miliar,” jelasnya.

Ancaman Penyitaan Aset Pelaku

Merespons kondisi tersebut, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, menjelaskan peran strategis cukai bagi negara. Ia mengingatkan bahwa rokok bodong tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Jepara,” ujarnya.

Penegakan hukum terkait peredaran barang ilegal ini pun dipastikan tidak akan tebang pilih. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Zaim Wahyudi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelanggar hukum.