Kudus  

Pemkab Kudus Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

HILANG: Pemusnahan sekitar 8,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan selama periode 2025 hingga 2026. (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab) bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Satpol PP terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemusnahan sekitar 8,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan selama periode 2025 hingga 2026.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk melindungi penerimaan negara.

Hal itu sekaligus menjaga keberlangsungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyebutkan, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

Sebagai daerah yang dikenal sebagai Kota Kretek, Kudus memiliki kepentingan besar untuk menjaga industri hasil tembakau yang legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan Pemerintah Pusat dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung terhadap daerah.

Sebab, sebagian dana hasil cukai yang diterima negara akan kembali disalurkan kepada daerah dalam bentuk DBHCHT untuk mendukung berbagai program pembangunan.

”Ini adalah komitmen bersama untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Masyarakat kami imbau tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

Menurut Sam’ani, dampaknya sangat besar terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah.

Sam’ani mengatakan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang pada akhirnya berdampak terhadap alokasi dana pembangunan di daerah.

Karena itu, masyarakat diminta ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas produksi maupun distribusi rokok ilegal.

”Kalau rokok ilegal terus beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.

Dana yang seharusnya kembali ke daerah untuk pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan warga bisa berkurang jika hal ini dibiarkan.

Ia menambahkan, Pemkab Kudus akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Khususnya dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang melanggar ketentuan cukai lainnya.