Respons Nasional dan Penanganan Hukum
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang aman bagi anak. “Tidak ada toleransi bagi pelaku. Semua yang terlibat akan diproses hukum dan diberi sanksi administratif,” ujarnya.
Kemenag juga menginstruksikan penonaktifan pihak yang diduga terlibat, pembenahan tata kelola, serta dukungan penuh terhadap proses hukum. Jika instruksi tidak dipatuhi, pencabutan izin operasional menjadi langkah selanjutnya.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikososial, hukum, dan bantuan sosial bagi para korban, yang sebagian besar berasal dari keluarga prasejahtera.
Polresta Pati telah menetapkan AS, oknum kiai ponpes, sebagai tersangka pencabulan terhadap lebih dari 50 santriwati, meski belum dilakukan penahanan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pesantren agar penanganan lebih cepat dan berpihak pada korban.
Pada Sabtu (2/5/2026), ratusan massa dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggelar aksi protes di depan Ponpes Ndolo Kusumo.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag menyiapkan pembentukan Satgas P2KP di 35 kabupaten/kota di Jateng, serta menargetkan pembentukan satgas di seluruh 5.400 pesantren sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan santri. (ara/iza)










