Jepara  

Buntut Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Larang Ponpes di Jepara Terima Santri Baru, Terancam Dinonaktifkan

Ilustrasi bangunan pondok pesantren. (GEMINI/JOGLO JATENG)

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin membenarkan surat rekomendasi tersebut sudah diteruskan ke pihak pondok. “Sudah kami teruskan. Ini baru langkah awal. Kalau nanti ada perkembangan lain akan diteliti dan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan, kewenangan terkait pencabutan izin pondok berada di tingkat pusat. Meski begitu, pihaknya terus memantau proses hukum yang berjalan bersama aparat penegak hukum.

“Kami terus memantau proses hukum. Hasil perkembangannya akan kami laporkan ke Kanwil untuk diteruskan ke Kemenag RI,” katanya.

Menurut Akhsan, kasus ini juga menjadi perhatian serius agar pengelolaan pondok pesantren ke depan lebih ketat dan sesuai aturan.

Kemenag Jepara, kata Akhsan, disebut sudah mengumpulkan para pengasuh pondok pesantren dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara, DP3AP2KB, hingga tokoh masyarakat.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang lagi. Pengelolaan ponpes harus benar-benar sesuai tujuan didirikannya pesantren dan tidak melanggar aturan agama maupun negara,” tandasnya. (oka/gih/rds)