Hilangnya 4 ribu hektare KBAK ini juga akhirnya membuat keluarnya titik tambang yang tidak jauh dari permukiman maupun sumber mata air. Kondisi ini berdampak serius terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.
“Faktanya ini sudah menerima dampaknya semua. 14 tambang ilegal sudah tutup. Ini yang disuarakan ESDM ada 3 tambang berizin dan menemukan 3 itu 90 persen melanggar aturan. 3 tambang itu di wilayah KBAK,” sebutnya.
Ia menyebut ada beberapa aturan yang dilanggar. Di antaranya tidak melakukan reklamasi, tidak mengangkat kepala teknik tambang, batas patok, dan papan nama agar diketahui publik.
“Tiga bulan sekali inspektur tambang harus menyampaikan hasil auditnya, muatan tonase yang harus 8 kubik mungkin mencapai 12 kubik itu juga pelanggaran. PAD Kabupaten Pati 2025 ini hanya Rp 140 juta. Itu hanya untuk membangun jalan berapa meter. Jadi pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima tuntutan JMPPK. Ia menyebut aduan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.
“Mereka melaporkan banyak perusahaan tambang yang legal yang melakukan kegiatan yang dianggap kurang tepat. Kami sudah menerima aduannya tadi, nanti kita segera pelajari dan kami komunikasikan klarifikasi dengan para stakeholder dinas terkait yang memberikan izin maupun kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan izin tambang,” pungkasnya. (lut/rds)










