Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Juniardi Windraswara menjelaskan, rokok ilegal tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai. Namun, juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara maupun denda. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur menjadi bagian dari distribusi rokok ilegal.
“Sudah ada kasus seseorang yang diminta mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju luar Pulau Jawa, namun akhirnya ditangkap di wilayah Magelang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Ruwia Purnama Adie, menyebut produksi rokok legal di Indonesia pada 2026 mencapai sekitar 307,8 miliar batang.
Jumlah tersebut belum termasuk rokok impor maupun rokok linting sendiri (tingwe).
Berdasarkan hasil survei pemerintah bersama Universitas Gadjah Mada, peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran 7–8 persen.
Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya produksi maupun peredarannya.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha hasil tembakau yang ingin berusaha secara legal melalui proses perizinan yang mudah dan tanpa biaya,” pungkasnya. (oka/gih/rds)










