Mahasiswi Solo Jadi Korban Pornografi AI, Kasus Ditangani Siber Polda Jateng

KETERANGAN: Pengacara korban, Zainal Abidin (Zainal Petir), memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan pornografi AI. (HAFIFAH NUR CHASANAH/ JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Salah satu mahasiswi di Solo melaporkan dugaan menjadi korban kekerasan seksual berbasis teknologi setelah wajahnya diduga disalahgunakan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat konten pornografi palsu. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Siber Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin atau Zainal Petir, mengatakan penyalahgunaan teknologi AI tidak hanya merusak nama baik korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius. Menurutnya, meski foto dan video yang beredar merupakan hasil manipulasi, korban tetap mengalami tekanan mental yang berat.

Zainal menjelaskan korban sempat mengalami stres berat selama sekitar satu pekan setelah mengetahui foto hasil manipulasi tersebut beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan. Hingga kini, kondisi psikologis korban disebut belum sepenuhnya pulih karena masih dibayangi trauma atas peristiwa tersebut.

“Tadinya stres tingkat berat sekali. Sekarang kondisinya masih murung. Walaupun itu berupa editan AI, traumanya masih, masih trauma sekali,” ujar Zainal saat ditemui di Kota Semarang, Senin (27/7/2026).

Ia mengungkapkan, dugaan teror terhadap korban bermula pada awal Januari 2026. Saat itu, korban dihubungi melalui sebuah akun media sosial yang mengaku ingin berkenalan. Namun karena tidak mendapat respons, akun tersebut diduga mulai mengirim ancaman kepada korban.

Tak lama kemudian, muncul akun-akun lain yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto hasil manipulasi AI tersebut. Bahkan, korban juga menerima informasi mengenai penyebaran konten serupa melalui aplikasi Telegram.

Menurut Zainal, pola tersebut menunjukkan aksi yang dilakukan secara bertahap sebelum konten akhirnya menyebar. “Dia menyampaikan ingin kenalan dan menelepon, tapi tidak dituruti keinginannya. Dia terus mengancam, apabila tidak membalas akan ada bom waktu. Setelah itu muncul akun lain yang mulai menyebarkan foto-foto hasil editan AI,” ungkapnya.

Zainal menambahkan, laporan telah disampaikan ke Direktorat Siber Polda Jawa Tengah pada 28 Januari 2026. Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, penyidik disebut telah meningkatkan proses penyelidikan dengan melakukan profiling terhadap akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Ia berharap pelaku segera terungkap agar memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi peringatan terhadap penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu. Menurutnya, penggunaan AI tanpa persetujuan seseorang hingga merugikan korban merupakan bentuk kekerasan berbasis gender di ruang digital yang harus ditindak tegas. (hfh/gih/rds)