PURWOREJO, Joglo Jateng – Pembangunan proyek gerai, pergudangan, dan kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Purworejo masih menyisakan masalah. Pasalnya, gerai-gerai tersebut nekat dibangun di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi tanaman pangan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo mencatat ada 12 lokasi yang didirikan di atas tanah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto menjelaskan, ada puluhan ribu meter persegi lahan hijau yang dipakai untuk gerai proyek nasional tersebut.
“Total lahan yang terpakai sebagai lokasi KDKMP pada KP2B/LP2B seluas 12.085 meter persegi dan LSD seluas 10.844 meter persegi,” ungkap Bagas, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, desa-desa yang gerai KDKMP-nya berada di lahan terlarang tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.
Lokasi tersebut meliputi Desa Somorejo, Kecamatan Bagelen; Desa Tanjung Anom, Kecamatan Banyuurip; Desa Kaliwungu, Kecamatan Bruno; dan Desa Tanjung Anom, Kecamatan Butuh.
Selain itu, terdapat pula di Desa Paitan, Kecamatan Kemiri; Desa Samping, Kecamatan Kemiri; Desa Sokoharjo, Kecamatan Kutoarjo; Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano; Desa Kalikalong, Kecamatan Loano; Desa Ngargosari, Kecamatan Loano; Desa Petuguran, Kecamatan Pituruh; serta Desa Semawung, Kecamatan Purworejo.
Mengenai ada tidaknya sanksi bagi pihak yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bagas menegaskan ada sanksi yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ada dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo juga sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di wilayah Kabupaten Purworejo.
Bagas menambahkan, dalam UU tersebut telah ditegaskan larangan alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B. Alih fungsi pada lahan LP2B hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan bencana alam sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011.
Selain itu, alih fungsi juga dapat dilakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2023 melalui prosedur dan persyaratan yang sangat ketat.
Pengalihfungsian lahan wajib melalui mekanisme lahan pengganti dengan kelengkapan dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi Dokumen Kajian Strategis, Dokumen Rencana Alih Fungsi, Dokumen Pembebasan Kepemilikan Hak Pemilik, dan Dokumen Lahan Pengganti.
“Pemerintah Desa kami dorong untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyediakan lahan pengganti,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan ke Kabupaten Purworejo terkait pembangunan gerai KDKMP.
Saat itu, KPK menyarankan agar pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP tidak dilakukan pada lokasi LP2B atau sawah produktif. Pihak terkait diminta untuk mencari lahan alternatif lainnya. (mrn/ree/rds)










