Pemkab Pemalang Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Hal ini ditegaskan meski sejumlah pejabat tengah menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tetap fokus menjalankan tugas. Mereka diharapkan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo menegaskan, roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, seluruh pelayanan publik tidak mengalami gangguan. Baik itu administrasi pemerintahan maupun layanan dasar kepada masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seluruh OPD tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya pada Rabu (29/7/2026).

Tutuko mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tengah situasi yang berkembang.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap profesional, menjaga disiplin, dan fokus memberikan pelayanan yang optimal.

Ia menambahkan, berbagai program pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Layanan publik tersebut mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan perizinan.

Aktivitas pemerintahan juga dipastikan terus berjalan agar pelaksanaan pembangunan daerah tidak terhambat.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” katanya.

“Yang paling utama saat ini adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik,” imbuh Tutuko.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sementara itu, proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Itu menjadi komitmen kami,” pungkasnya. (fan/rds)