PEMALANG, Joglo Jateng – Berduet dalam program siaran LPPL Radio Swara Widuri, Samsat bersama Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang serukan masyarakat untuk tertib dan taat membayar pajak terutama pajak kendaraan. Di mana sesuai regulasinya, pada 2025 bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang menjadi 66 persen Pemkab dan 34 persen Pemrov.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pemalang, Sulistyo Yuli Utomo mengatakan, mulai tahun depan porsi bagi hasil pajak terutama kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berubah. Jika sebelumnya porsinya sebesar 70 persen Pemprov dan 30 persen Pemkab/Pemkot, di 2025 pembagiannya dibalik porsinya lebih besar untuk Pemkab 66 persen dan Pemprov 34 persen dari penerimaan pajak.
Untuk itu, pihaknya juga membuat program sengkuyung dengan mengajak masyarakat dari tingkat desa hingga RW dalam rangka mengingatkan taat pajak. Di mana nantinya, pajak tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur di semua bidang dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pemalang.
“Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang HKPD (Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah), di minta provinsi dan kab bersinergi dalam penarikan dan pembiayaan agar pajak lebih optimal. Dalam rangka dorongan pembangunan infrastruktur di tiap daerah,” ucapnya, belum lama ini.
Senada, Kepala BPKAD Pemalang Nur Ajo Mugi Harjono menuturkan, pihaknya telah memetakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan dari hasil pajak tersebut. Walaupun tetap ada alokasi di bidang lain, namun sebagian besar pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan dan BBNKB digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Pembangunan ini sangat penting, jadi masyarakat harus taat dengan pajak. Jalan kita mulus jembatan bagus karena ada pajak, dan di 2024 ini total ada 25 persen alokasi APBD kita untuk pembangunan jalan dan jembatan,” terangnya. (fan/abd)










