BKPP Semarang Tunggu Rekomendasi BKN Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengakui masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait aduan bahwa ada seorang ASN yang melanggar netralitas. Dia belum bisa menyebutkan sanksi apa yang harus diberikan kepada yang bersangkutan.

“Rekomendasi BKN belum turun, meskipun (nanti) Pilkada sudah selesai namun prosesnya (sanksi) akan berjalan,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Selasa (29/10/24).

Lebih lanjut, ia menerangkan, setelah rekomendasi dari BKN turun, maka tim audit Inspektorat Kota Semarang akan langsung melakukan pemeriksaan kepada ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut.

“Maka kami akan menentukan sanksi seperti apa yang harus diberikan. Karena tingkat level sanksi itu berbeda-beda tergantung apakah memang yang dilakukan oleh ASN ini ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelasnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), kata Joko, apabila seorang ASN dengan sengaja memberikan respon ‘suka’ pada salah satu postingan kampanye. Maka hal itu termasuk dalam pelanggaran tingkat sedang.

“Sanksi sedang itu contohnya seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. Terakhir yang berat itu penurunan pangkat setingkat lebih tinggi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan kembali kepada seluruh ASN dan PPPK untuk tetap menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada 2024. Ia menyampaikan, netralitas itu sangat penting bagi sebuah jalannya demokrasi yang substansial, agar demokrasi yang berjalan itu bisa mencapai sebuah kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai seorang ASN itu sudah dijanji dibawah kitab suci untuk mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat atas kepentingan pribadi dan golongan. ASN harus mampu berdiri tegak di semua golongan dan tidak berpihak serta tidak mendiskriminasikan kepada golongan tertentu,” tegasnya. (int/gih)