PATI, Joglo Jateng – Aktivitas pertambangan ilegal di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo, Pati makin marak. Masyarakat sekitar pun terus melakukan penolakan.
Terbaru, ratusan warga yang tergabung dalam gerakan Sukolilo Bangkit menggeruduk tambang ilegal di Desa Baleadi. Mereka menutup paksa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono menegaskan, kegiatan pertambangan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sedangkan yang memiliki IUP OP di Kendeng Sukolilo hanya 2 pertambangan. Yakni tambang milik CV Tri Lestari yang berlokasi di Desa Wegil dan tambang di Gadudero Sukolilo.
“Prinsipnya kegiatan tambang mengacu aturan yang ada harus berizin. Izinnya adalah operasi produksi. Kalau ada kegiatan yang belum berizin operasi produksi itu belum diperbolehkan,” kata dia saat ditemui di kantornya, kemarin.
Dwi mengaku telah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kemarin pada saat beberapa hari lebaran itu ada aduan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti bersama kabupaten untuk bersama cek lokasi. Setelah itu kita dapati memang, karena di hari libur tidak aktivitas. Kami bersama dari tim kabupaten Pati untuk mensterilkan lokasi yang dimaksud karena itu sangat riskan dan seharusnya memang tidak boleh ada tambang yang tidak berizin operasi produksi,” ucapnya.










