PURWOREJO, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah, melalui Kasi Intel, Issandi Hakim menerangkan bahwa, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
“Ketiga tersangka adalah Kades Sawit berinisial PG, Sekdes Sawit AW dan pihak swasta selaku pelaksana (kontraktor) berinisial PDP,” terang Issandi, Kamis (24/07/2025).
Ketiga tersangka tersebut, lanjut Isswndi, diduga melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat dalam Pembangunan Gedung serbaguna Desa Sawit Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023.
“Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut setidak-tidaknya sebesar Rp304.543.307,98,” tambahnya.
Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai penetapan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik mulai hari ini, Kamis (25/07) hingga 20 hari ke depan. Saat ini mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo. (mrn/rds).










