JEPARA, Joglo Jateng – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan modal usaha produktif tahun 2025 kepada 135 orang mustahik atau orang yang berhak menerima zakat di wilayah Kabupaten Jepara, Kudus, dan Kabupaten Demak, dengan total senilai Rp 425.250.000. Penerima merupakan pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM dan didampingi 27 pendamping.
Dari 135 mustahik penerima bantuan Baznas kali ini, sebanyak 55 orang merupakan warga Kabupaten Jepara, 50 orang dari Kabupaten Demak, dan 35 orang dari Kabupaten Kudus Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp3 juta untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Penyaluran bantuan modal dan pembekalan kepada mustahik ini dilaksanakan saat acara Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di D’season Hotel Jepara, Selasa (5/8).
Acara ini dibuka oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji yang secara simbolis menyerahkan bantuan kepada salah satu perwakilan penerima. Bantuan diberikan sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat yang tahun ini menyasar 3.500 orang mustahik pelaku UMKM produktif di wilayah Jawa Tengah.
Lewat sambutannya, Darodji menegaskan, pentingnya pemanfaatan bantuan secara tepat guna, khususnya dalam hal pengembangan usaha dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Insyaallah, lewat bantuan modal usaha ini, masa depan mustahik produktif akan jauh lebih baik. Namun saya ingatkan, gunakanlah bantuan ini untuk kepentingan usaha, bukan untuk membeli barang-barang konsumtif,” katanya.
Ahmad Darodji menjelaskan, dana ZIS yang dikelola dan disalurkannya ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, serta para pimpinan instansi yang telah memenuhi nishab zakat, yaitu setara penghasilan Rp 7 juta per bulan dengan kewajiban zakat 2,5 persen.










