PURWOREJO, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah mengimbau untuk tidak menampilkan wajah anak yang diduga terlibat aksi anarkis pada demo, beberapa waktu lalu. Imbauan tersebut disampaikan kepada aparat, media massa dan pengguna media sosial.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengatakan, di antara ratusan pendemo yang diamankan pihak kepolisian, baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah, ditemukan ada yang masih berusia anak-anak dibawah umur, yakni usia SD, SMP dan SMA. Hal ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
“Dalam proses pemeriksaannya, DP3AP2KB memastikan penanganan pada anak di kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip hak anak. Namun, kami sangat menyayangkan beberapa media massa telah mengunggah wajah anak-anak dan keluarganya, di saat proses pengembalian anak kepada keluarga,” ucapnya, Rabu (3/9/25).
Ia menegaskan, media massa maupun penggiat media sosial tidak seharusnya mengekspose wajah anak-anak maupun keluarga secara terbuka. Meskipun terbukti ikut dalam aksi anarkisme.
“Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi. Dengan menampilkan wajah anak secara jelas, maka ini telah melanggar prinsip perlindungan anak dan akan berdampak buruk terhadap psikologis dan masa depan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, foto, video atau identitas anak yang tersebar di media massa dan media sosial dapat menimbulkan stigma jangka panjang. “Kami mengajak semua pihak tidak mengupload wajah dan identitas anak di media dan menghentikan menyebarkan wajah anak-anak. Caranya, dengan take down tayangan. Identitas anak sesuatu yang mutlak harus dilindungi,” jelasnya.
Kemudian, para pihak khususnya jurnalis dilarang mengungkapkan identitas anak, terutama jika anak tersebut diduga, disangka, atau bahkan didakwa melakukan tindak pidana. Para penggiat media memiliki peran besar membangun masa depan anak melalui pemberitaan yang ramah anak.
“Saat ini kami mengajak semua pihak termasuk para jurnalis, bersama dengan aparat dan dinas terkait lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan anak dibandingkan hukuman,” pungkasnya. (mrn/sam)










