Kudus  

‎BSU Rp 600 Ribu, Ini Alur Mekanisme dari BPJS Hingga Cair ke Pekerja

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng  – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini kembali melibatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pintu utama dalam mekanisme pendataan pekerja. Program bantuan dari pemerintah tersebut menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta, dengan nilai subsidi Rp600 ribu yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari menegaskan bahwa peran BPJS hanya sebagai penyedia data peserta yang memenuhi syarat. Data itu kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

‎“Kami mengirimkan data sesuai kriteria. Selanjutnya, kementerian menentukan siapa yang berhak menerima,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).

‎Adapun syarat penerima bantuan antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April, dan memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta. Jika upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) melebihi angka tersebut, maka batas maksimal yang digunakan tetap Rp3,5 juta.

‎Selain itu, kata dia, penerima bukanlah bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), dan bukan ASN. Serta bukan anggota TNI maupun Polri.

‎“Dengan mekanisme ini, pekerja dengan gaji tinggi otomatis terjaring keluar. Subsidi ditujukan tepat sasaran bagi pekerja berpenghasilan rendah,” katanya.

‎Setelah data diverifikasi Kemnaker, pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja yang telah didaftarkan. Peserta dapat mengecek status penerimaan melalui aplikasi JMO atau fitur BSU Checking.

‎“Kami juga diminta mengumpulkan nomor rekening peserta aktif untuk disampaikan ke kementerian,” lanjutnya.