Pesta Otomotif Terbesar di Jateng Dimulai, Cek Harga Tiket dan Deretan Merek di GIIAS Semarang 2025

MENJAJAL: Pengunjung melihat interior kendaraan yang dipajang dalam pameran otomotif GIIAS Semarang di Muladi Dome UNDIP, Semarang, Rabu (24/9/25). (APRILLIO AKBAR-ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pameran otomotif bergengsi Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025 resmi dibuka di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (24/9/25). Peresmian dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Ketua Harian GAIKINDO Anton Kumonty dan Rektor Undip Prof Suharnomo.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Luthfi menekankan pentingnya GIIAS sebagai ajang yang tak hanya menampilkan perkembangan industri otomotif. Tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah. Ia berharap, transaksi yang berlangsung selama pameran mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Tengah.

Tahun ini, GIIAS Semarang menampilkan 18 merek kendaraan, termasuk 6 merek baru. Pameran berlangsung 24–28 September dengan tiket Rp15.000–Rp30.000.

“Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan otomotif. Tetapi diharapkan juga ada transaksi yang tentu akan mengembangkan pendapatan (PAD). Jika PAD naik, maka kesejahteraan masyarakat ikut meningkat, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur,” ujar Luthfi.

Ketua Harian GAIKINDO Anton Kumonty menambahkan, Jawa Tengah kini berada di posisi kelima penjualan kendaraan nasional. Pada periode Januari–Mei 2025, kontribusinya mencapai 5,2 persen dari total penjualan di Indonesia. Menurutnya, potensi ini menjadi alasan GAIKINDO menghadirkan GIIAS di Semarang.

“Melalui GIIAS Semarang, kami ingin memaksimalkan potensi tersebut dan meningkatkan kontribusi Jawa Tengah bagi industri otomotif nasional,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono menuturkan, pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa insentif bagi perusahaan yang menanamkan modal di Jawa Tengah. Insentif tersebut berbentuk potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat membeli kendaraan baru.

“Jadi perusahaan kalau membeli kendaraan baru itu bisa mendapatkan potongan harga berupa diskon BBNKB,” jelasnya.

Danang menyebut besaran diskon bervariasi, mulai 10 persen hingga 50 persen, tergantung karakter penanaman modal. Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni perusahaan tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan.

“Kendaraan harus lunas semua, baru bisa mengajukan insentif penanaman modal. Nanti ada 15 kriteria yang harus dipenuhi perusahaan,” paparnya. (luk/adf)