PEMALANG, Joglo Jateng – Sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4) memberikan surat Somasi ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang, Rabu (24/9/25). Dalam penyerahan gugatan yang bertepatan HUT UU Agraria ini, mereka menginginkan adanya reformasi birokrasi terutama dalam pelayanan untuk masyarakat.
Salah satu anggota P4, Julio Belnanda Harianja menjelaskan, duduk permasalahan ini karena tidak kooperatifnya pelayanan para ASN ATR/BPN pada dirinya, yang ingin mengetahui status sebidang tanah di Kelurahan Sugihwaras.
Ia mengaku, dipermainkan oleh pihak layanan karena saling lempar tanggungjawab, bahkan sampai ke DPUPR untuk menanyakan hal tersebut. Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan, ia langsung melayangkan somasi kepada ATR/BPN Pemalang Ombudsman RI bertepatan HUT UU Agraria RI pada Rabu (24/9).
“Awalnya kita minta layanan itu pada Senin, tetapi malah dipermainkan saling lempar dan tak kunjung diberi jawaban pasti melalui chat whatsapp. Akhirnya saya geram dan langsung ambil keputusan untuk melaporkan kejadian maladministrasi ini ke Ombudsman RI,” terangnya.
Menurutnya, ATR/BPN lalai dengan aturan yang ada, terutama UU tentang pelayanan publik dan UU Ombudsman RI, hingga masyarakat diperlakukan tidak adil, dipermainkan dan kehilangan kepastian hukum.










