Beda dari Biasanya! 8 PSK Terjaring Razia di Pemalang Tak Dipenjara, tapi Dikirim ke Panti Rehabilitasi

DIDATA: Perempuan yang terbukti melanggar perda penanggulangan Prostitusi terjaring razia dan akan di kirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Surakarta. (DOK.PRIBADI/JOGLOJATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Satpol PP Pemalang menangkap 10 orang dalam kegiatan Operasi Pekat Prostitusi di Calam, Kecamatan Pemalang. Dari penangkapan tersebut total ada 8 orang perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Surakarta dalam rangka penindakan non yustisi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan mengirim langsung tim untuk mengecek lokasi tersebut apakah benar terjadi tindakan melawan hukum dengan kegiatan prostitusi. Dari hasil tersebut, dilakukanlah penangkapan total ada 10 orang, yaitu 8 perempuan dan 2 laki-laki.

“Benar ini dari hasil laporan masyarakat, dan kita sergap dan amankan 10 orang. Untuk dua orang laki-laki kami lepaskan karena tidak terbukti melanggar aturan, hanya berstatus sebagai tukang bersih-bersih,” tuturnya.

Ia menuturkan, berbeda dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya pada Operasi Pekat Prostitusi ini Satpol PP tidak melakukan penindakan yustisi atau hukum. Namun, pihaknya menggunakan non yustisi, yaitu dengan memberikan rehabilitasi kepada seluruh pelaku ke Panti Rehabilitasi Sosial Surakarta. Sehingga mereka bisa berubah tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum kembali.

“Kami menunggu asesmen, yang pasti penindakan ini diberikan agar mereka bisa berubah tidak melakukan kegiatan prostitusi lagi,” paparnya. (fan/adf)