Kendal  

Inovatif, Perusahaan Asing di KEK Kendal Masukkan Klausul Pajak di Setiap Kontrak dengan Mitra Lokal

BERINCANG: Kepala Bapenda Abdul Wahab, (nomor dua dari kiri) saat berkunjung ke PT BTR di Kawasan Ekonomi Khusus. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Perusahaan asing yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak. Salah satunya adalah PT Indonesia BTR New Energy Material, perusahaan dengan investasi luar negeri yang rutin membayar pajak restoran, katering, dan hotel.

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab mengapresiasi konsistensi BTR dalam memenuhi kewajiban pajak. “Mereka menjadi contoh positif bagi tenant lain di kawasan,” kata Wahab saat berkunjung di PT BTR di KEK, Kamis (9/10/25).

Menurutnya, PT BTR cukup konsisten dalam pembayaran pajak. Baik pajak restoran maupun katering.

Ia menjelaskan, PT BTR juga rutin membayarkan pajak hotel atas penggunaan akomodasi bagi karyawan atau tamu perusahaan.

“Mereka memahami bahwa saat menginap di hotel ada pajak yang harus dibayar, dan itu dilakukan secara konsisten. Pembayaran pajaknya langsung dipotong 10 persen di awal,” terangnya.

Sementara itu, Finance Accounting Manager PT BTR, Yudha Dwi Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah. Baik pusat maupun daerah.

“Pimpinan kami selalu menekankan agar perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Salah satunya dengan mendukung pemerintah daerah melalui pembayaran pajak,” jelas Yudha.

Ia menyampaikan, PT BTR juga berupaya menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan mitra usaha. “Kami bekerja sama dengan vendor, UMKM, dan hotel lokal di Kendal. Dalam setiap kontrak, kami memasukkan pasal tentang pajak agar semua pihak terlibat ikut taat pajak,” pungkasnya. (ags/adf)