Kendal  

Rapat Paripurna Berujung Interupsi, Dewan Nilai Eksekutif Kurang Koordinasi

Rapat Paripurna DPRD Kendal dalam rangka penyampaian nota rancangan KUA PASS tahun 2026.(Dok Pribadi/Joglo Jateng)

 

KENDAL, Joglo Jateng – Rapat Paripurna DPRD Kendal pada Kamis (16/10/2025) berlangsung panas.

Sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi setelah menemukan ketidaksinkronan antara daftar Raperda yang disampaikan pimpinan sidang dan yang dibacakan oleh pihak eksekutif.

Rapat tersebut sejatinya membahas tiga agenda penting, yakni nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS tahun 2026, penyampaian Raperda Kabupaten Kendal, serta penetapan Perda di luar Propemperda tahun 2025.

Namun jalannya rapat berubah tegang saat anggota dewan menyoroti perbedaan isi Raperda dari dua pihak.

Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi PKS, Sulistiyo Ari Wibowo.

Ia menilai penyampaian Raperda oleh pimpinan sidang, Bagus Bimo Alit, tidak sejalan dengan sambutan Bupati Kendal yang dibacakan oleh Wakil Bupati Benny Karnadi.

“Tadi empat Raperda yang disampaikan pimpinan sidang tidak sama dengan yang dibacakan oleh Wakil Bupati. Ini peraturan yang akan mengikat masyarakat, jadi jangan sampai kita salah mengambil keputusan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKB, Dian Alfat Muhammad, yang menilai persoalan ini muncul karena lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

“Yang paling mengejutkan, surat usulan dari eksekutif baru masuk ke DPRD tanggal 15 Oktober. Artinya, tidak ada koordinasi yang jelas antara bagian hukum Pemkab Kendal dengan Bapemperda DPRD,” ujarnya.

Selain perbedaan daftar Raperda, Dian juga menyoroti minimnya kehadiran pejabat eksekutif dalam rapat tersebut.

Menurutnya, ketidakhadiran Pj Sekda, tim TAPD, serta sejumlah kepala OPD menjadi bukti lemahnya perhatian terhadap agenda penting itu.

“Sangat disayangkan, tidak banyak pejabat yang hadir. Kalau begini terus, mau dibawa ke mana Kendal?” katanya dengan nada kecewa.

Perbedaan terjadi pada daftar Raperda yang disampaikan dua pihak.

Versi Eksekutif atau yang dibacakan Wakil Bupati Benny Karnadi menyampaikan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal., Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045.

Berbeda dengan versi DPRD yang disampaikan pimpinan sidang, di antaranya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, Dana Penguatan Modal dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menegaskan bahwa surat usulan dari eksekutif baru diterima pada Rabu (15/10/2025) sore.

Ia meminta agar ke depan komunikasi antar lembaga diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.

“Surat baru kami terima pagi ini. Ini jadi pembelajaran agar eksekutif tidak mengirimkan usulan mendadak. Harus ada sinkronisasi dengan Bapemperda supaya tidak membingungkan,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengakui adanya ketidaksinkronan antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut hal tersebut akan segera dievaluasi.

“Ini murni karena kurangnya sinkronisasi. Nanti akan kami sampaikan ke Ibu Bupati agar koordinasi ke depan bisa lebih baik,” katanya.(ags)