KENDAL, Joglo Jateng – Sosialisasi kebijakan penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berbasis tapping box yang digelar Bapenda dan Satgas MBLB di Aula Dinas PUPR Kendal, Kamis (30/10/2025), memunculkan reaksi dari sejumlah pelaku usaha tambang. Para penambang menegaskan, mereka tidak menolak pajak, namun meminta pemerintah lebih dulu menertibkan tambang ilegal yang dinilai makin merajalela dan merusak harga pasar.
Perwakilan penambang, Aan Tawli selaku kuasa direksi PT Hotel Candi Baru (HCB), menyebut keberadaan tambang ilegal telah menciptakan persaingan tidak sehat. Penambang ilegal, katanya, bisa menjual material dengan harga sangat rendah karena tidak terbebani pajak, biaya perizinan hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kami mendukung pajak, kami siap patuh. Tapi tertibkan dulu tambang ilegal. Mereka menjual di bawah harga wajar dan bahkan memakai IUP legal sebagai kamuflase untuk memasok material ke proyek-proyek,” tegas Aan.
Menurutnya, situasi ini memberatkan pelaku usaha yang taat aturan. Ia menilai pemerintah harus memastikan kepastian hukum serta lingkungan usaha yang adil sebelum memaksakan penerapan sistem pajak baru.
Selain menyoroti praktik ilegal, Aan juga mempertanyakan patokan harga material yang dijadikan acuan kebijakan pajak. Ia menjelaskan, harga acuan di tingkat provinsi sebesar Rp 20 ribu per meter kubik dinilai tidak relevan dengan kondisi riil di Kendal yang berada di kisaran Rp7 ribu hingga Rp12 ribu per meter kubik.
“Jika pajaknya dihitung 20 persen plus tambahan, bisa sampai Rp5 ribu per kubik. Padahal harga pasar kita belum menyentuh Rp20 ribu. Ini bisa menimbulkan ketidakpatuhan,” terangnya.










