SEMARANG, Joglo Jateng – Kabar mengejutkan datang bagi pemerintahan desa di seluruh provinsi. Alokasi Dana Desa Jawa Tengah 2026 dipastikan mengalami penurunan drastis hingga mencapai 73 persen dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru, total pagu Dana Desa Jawa Tengah yang pada 2025 mencapai sekitar Rp 7,9 triliun, kini anjlok menjadi hanya sekitar Rp 2,1 triliun. Penurunan tajam ini berdampak langsung pada kantong desa, di mana setiap desa diproyeksikan hanya akan menerima rata-rata Rp 300 juta. Padahal, tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar per desa.
Pemicu Penurunan Anggaran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso, mengonfirmasi pemangkasan besar-besaran ini. Saat ditemui di Kantor DPRD Jawa Tengah pada Selasa (6/1/2026), Nadi menjelaskan bahwa kebijakan baru pemerintah pusat menjadi faktor utama.
“Awalnya satu desa bisa menerima Rp 1 miliar lebih. Sekarang hanya sekitar Rp 300 juta, tidak sampai Rp 400 juta,” ujar Nadi.
Ia mengakui, pemotongan anggaran ini akan memukul kemampuan desa dalam merealisasikan program kerja. Sektor yang paling terdampak adalah pembangunan fisik atau infrastruktur yang biasanya menyedot biaya besar.
“Efeknya pasti ada. Terutama kegiatan fisik, kemungkinan ada yang tertunda,” imbuhnya.

Fokus Baru dan Larangan Penggunaan
Penurunan anggaran ini juga dikaitkan dengan munculnya program baru dari pemerintah pusat, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski demikian, Nadi menyebut teknis pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan.
Pada tahun 2026, penggunaan dana desa tidak lagi menggunakan sistem earmark (ditentukan penggunaannya secara kaku). Namun, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026, prioritas penggunaan dana tetap harus menyasar:
- Penanganan kemiskinan ekstrem
- Ketahanan pangan
- Penanganan stunting
- Mitigasi perubahan iklim
- Dukungan program KDMP
Nadi juga mengingatkan adanya larangan keras terkait penggunaan dana desa. Anggaran tersebut haram digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, honorarium, bimbingan teknis (bimtek), hingga bantuan hukum bagi kades yang tersangkut kasus.
Meski situasi sulit, Nadi optimistis upaya pengentasan kemiskinan tidak akan mandek total. “Semoga tidak berpengaruh. Ada dukungan dari APBD dan sumber lainnya. Pengentasan kemiskinan tidak hanya bergantung pada dana desa saja,” pungkasnya. (hfh/iza)










