Kendal  

Sok Jago Tantang Warga dan Pukul Polisi, Dua Pemuda Mabuk di Kendal Berakhir Masuk Bui

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar berdiri memberikan keterangan pers di hadapan awak media terkait kasus penganiayaan polisi.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pemukulan Kapolsek Kaliwungu di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal resmi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pemukulan Kapolsek Kaliwungu dan seorang anggota polisi. Aksi nekat yang memicu keresahan warga sekitar ini dilakukan para pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Salah satu dari pemuda yang diamankan tersebut diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya melawan aparat secara fisik saat polisi tengah berupaya meredam keributan antarkelompok pemuda di wilayah Kaliwungu.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membeberkan identitas kedua tersangka. Mereka adalah Mistaqul Hariyanto alias MH (20), warga Desa Sumberejo, serta AF (18), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku yang memukul Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Hendry saat rilis kasus di Mapolres Kendal, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (9/3/2026).

Dipicu Miras dan Menantang Warga

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti kuat, termasuk hasil visum et repertum terhadap kedua anggota kepolisian yang menjadi korban. Hendry menjelaskan, kejadian bermula dari kesalahpahaman dua kelompok pemuda yang saling bersinggungan.

Saat polisi turun tangan untuk melerai pertikaian tersebut, kedua pelaku yang tengah mabuk berat justru beringas dan menyerang petugas keamanan.

“Pelaku tidak terima saat dilerai petugas dan masih dalam pengaruh alkohol, sehingga emosi dan melakukan pemukulan,” ujarnya.

Dalam proses penanganannya, tersangka AF langsung berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sebaliknya, tersangka MH sempat melarikan diri sesaat setelah melayangkan pukulan kepada petugas.

Anehnya, tak berselang lama petugas mendapati MH kembali lagi ke lokasi kejadian. Pemuda mabuk tersebut bahkan berteriak memancing keributan dan menantang warga sekitar untuk berduel.

“Tersangka MH sempat kabur, namun kembali lagi ke lokasi dan menantang warga berkelahi. Saat petugas datang, tersangka juga menantang anggota,” papar Kapolres.

Proses Hukum Berbeda

Melihat arogansi pembuat onar tersebut, petugas dibantu warga setempat akhirnya berhasil meringkus MH yang masih dalam pengaruh alkohol.

Mengingat rentang usia keduanya berbeda, proses penegakan hukum bagi kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Tersangka MH ditangani langsung oleh Polsek Kaliwungu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, tersangka AF diproses secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendal karena yang bersangkutan tercatat masih di bawah umur.

Atas arogansinya, kedua pemuda ini dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 262 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman enam tahun penjara. Keduanya juga dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf a KUHP tentang penganiayaan fisik dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun. (ags/gih/rds)