DPRD Jateng Dorong Perda Larangan Peredaran Daging Anjing & Kucing

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, Endro Dwi Cahyono, memberikan penjelasan terkait dorongan pembentukan Perda larangan peredaran daging anjing dan kucing.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, Endro Dwi Cahyono. (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Hal tersebut dibahas dalam audiensi Komisi B DPRD Jawa Tengah bersama organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, belum lama ini. Dalam forum tersebut, DPRD menilai bahwa tanpa payung hukum yang kuat, upaya penertiban terhadap praktik tersebut akan sulit dilakukan secara maksimal.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, Endro Dwi Cahyono menegaskan bahwa larangan tidak hanya menyasar peredaran dagingnya, tetapi juga perlu diiringi dengan pengawasan kesehatan hewan.

“Pemerintah daerah juga perlu menggalakkan pemeriksaan rabies pada anjing dan kucing. Ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” terangnya, di Semarang.

Menurutnya, peredaran daging anjing dan kucing berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama terkait penyakit zoonosis seperti rabies. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik perdagangan hewan tersebut dapat menjadi celah penyebaran penyakit.

Selain itu, DPRD juga menyoroti masih adanya praktik perdagangan yang dilakukan secara tertutup di sejumlah daerah. Kondisi ini justru menyulitkan pengawasan dan berpotensi meningkatkan pelanggaran.