Eksekusi Lahan Ponpes Minhajuttolibin Purworejo Ditunda, Ini Penjelasan Camat

Camat Bagelen, Kabupaten Purworejo, R Iman Ciptadi. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Rencana eksekusi lahan dan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajuttolibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, yang semula diinformasikan akan dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026), akhirnya ditunda. Penundaan tersebut diketahui setelah adanya komunikasi antara keluarga pengasuh Ponpes tersebut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.

Camat Bagelen, R Iman Ciptadi mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya mendapat informasi dan koordinasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bagelen maupun Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terkait rencana pelaksanaan eksekusi. Pemkab juga mendorong agar tersedia ruang mediasi sembari menunggu proses hukum yang sedang ditempuh pihak keluarga.

Pemerintah menerima permohonan dari keluarga KH Agus Tholib agar pemerintah daerah membantu mengupayakan penundaan eksekusi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi proses mediasi dan upaya hukum yang sedang ditempuh.

“Atas dasar itu, kami bersama Gus Ulin selaku putra Pak Agus Tholib merapat ke Bagian Hukum untuk berkonsultasi. Kami juga berkoordinasi dengan Asisten I untuk mendapatkan petunjuk,” kata Iman, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Purworejo tidak dapat mengintervensi proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan. Namun, pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan dalam kapasitas pemerintahan, terutama karena keluarga meminta ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Iman menegaskan, persoalan aset tersebut telah masuk ke ranah hukum sehingga penyelesaiannya tetap harus mengikuti ketentuan dan keputusan lembaga peradilan. Pihak keluarga juga telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi berbagai langkah hukum, baik yang berkaitan dengan aspek perdata maupun persoalan lainnya.

Iman juga menjelaskan kondisi terkini Ponpes, di mana kegiatan pendidikan untuk sementara tidak berjalan seperti sebelumnya. Sebelum persoalan hukum berkembang, disebut terdapat sekitar 50 santri yang mengikuti kegiatan belajar di pondok tersebut.

Namun, kondisi berubah setelah KH Agus Tholib mengalami sakit sehingga tidak memungkinkan kembali mengelola pondok secara aktif.

Sementara itu, Gus Ulin, putra sulung KH Agus Tholib sekaligus Ketua Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin, saat ini tidak tinggal di lokasi pondok. Ia diketahui memiliki aktivitas di Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pondok pesantren itu saat ini juga sementara tidak aktif karena tidak ada pengasuhnya. Hanya bangunan dan aset saja, tidak ada aktivitas, namun yayasannya masih ada dan secara hukum legal standing-nya masih berlaku. (mrn/fan/rds)