Terima Kekancingan Tanah Kasultanan di Tujuh Pantai

Pantai di Gunung Kidul
TERIMA: Pantai di Gunung Kidul yang memiliki panjang 72 kilometer dari timur sampai ke barat. (ANTARA/JOGLO JATENG)

GUNUNG KIDUL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima surat kekancingan dalam pemanfaatan tanah kasultanan atau Sultan Ground yang terletak di tujuh kawasan pantai. Sehingga akan dilakukan pengembangan di tanah tersebut dalam rangka mendukung sektor pariwisata.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono mengatakan, dengan diberikannya surat kekancingan tanah kasultanan (SG) kepada pemkab, tentu ada kepastian hukum yang lebih kuat. Terlebih dalam proses penggarapan dan pengembangan kawasan obyek wisata, khususnya tujuh kawasan pantai berstatus tanah kasultanan (SG).

“Dalam proses penggarapan dan pengembangan yang menggunakan anggaran pemerintah, statusnya harus jelas. Kekancingan ini menjadi keuntungan bagi kami untuk lebih serius lagi, karena sudah ada ketetapan hukumnya,” ujar Harry Sukmono.

Dia mengatakan, tujuh kawasan pantai yang kekancingannya telah diserahkan ke pemerintah kabupaten. Diantaranya Pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal, dan Siung.

Di Krakal, tanah Kasultanan yang dapat dikelola oleh pemerintah seluas 14 hektare yang ditarik dari pantai Sarangan sampai dengan Slili. Berkait dengan pengembangannya, akan dikoordinasikan lagi.

“Untuk penataan kawasan ini butuh masterplan yang benar-benar matang.  Dispar akan berkoordinasi dengan lintas sektoral. Surat kekancingan ini akan semakin mempermudah pemerintah dalam proses pengembangan kawasan wisata,” terangnya.

Dia menjelaskan, saat ini pemkab tengah fokus dalam penataan kawasan Krakal yang luasnya empat hektare. Lahan ini akan digunakan untuk relokasi kios, tempat parkir dan terminal. Dana yang turun yaitu Rp1,8 miliar.

Kemudian penataan kawasan Pantai Drini juga akan dilakukan tahun ini. Dana Rp2,8 miliar akan dimanfaatkan untuk penataan kawasan tersebut. Rencananya Juni 2021 pengerjaan akan dimulai.

“Kami berharap dengan kekancingan ini dapat mempermudah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya didukung dengan geliat investasi yang masuk Gunung Kidul, khususnya kawasan pantai,” pungkasnya. (ara/zul)