Tahan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Daring

TINDAK: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan berkedok arisan online, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/JOGLO JATENG)

MAGELANG, Joglo Jateng – Kepolisian Resor Magelang menahan seorang perempuan pelaku penipuan berkedok arisan online (daring) berinisial RDA (29) warga Kalinegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos dengan nama Arisan Menurun by Echy kemudian menawarkan kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan mengatakan, pelaku menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar untuk meyakinkan dan menarik minat calon member/peserta. “Dia juga menjanjikan keuntungan fantastis, kemudian menggunakan uang peserta untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Alfan menyampaikan, kronologi kejadian sekitar Desember 2019 RDA mulai mengadakan berbagai model arisan melalui media sosial. Antara lain arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos.

Dia menjelaskan bahwa arisan menurun, yaitu arisan yang apabila member mengambil slot (nomor urut untuk mendapatkan arisan) di awal, member tersebut akan rugi karena harus membayar nominal yang lebih besar.

Apabila member mengambil slot di tengah-tengah, tidak mendapat untung maupun rugi (banyak member yang fiktif). Jika member mengambil slot di akhir, akan mendapatkan untung, yaitu uang yang didapatkan akan lebih besar daripada uang yang selama ini disetorkan.

Oper slot bilamana member membeli slot/ nomor urut dari arisan menurun dengan harga yang lebih murah. Pada saat slot/nomor urut dari arisan menurun, lanjut dia, jatuh tempo pencairan akan mendapatkan keuntungan dari uang yang selama ini mereka setorkan.

Saat ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah telepon seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.

“Total kerugian arisan tersebut sekitar Rp300 juta dari 55 member. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (ara/zul)