Berencana Menikah Lagi, Pasutri di Rembang Nekat Palsukan Data Diri

Polres Rembang
SELIDIKI: Jajaran Polres Rembang saat melakukan konferensi pers tentang pemalsuan data, Senin (13/9). (HUMAS / JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang. Hal itu setelah sang suami nekat memalsukan data istrinya. Aksi pemalsuan tersebut agar pihak istri dapat menikah lagi tanpa bercerai.

Ironisnya, tersangka suami merupakan perangkat desa. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya yang akan melangsungkan pernikahan.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, sang suami membantu menguruskan data untuk mengajukan permohonan akta nikah di KUA. Modus para pelaku terungkap setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan.

Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain, dan sudah tercatat di KUA setempat. Korban pun melapor ke pihak kepolisian. “Korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Dari situlah korban tau jika datanya digunakan orang lain,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat memalsukan data agar sang istri dapat menikah lagi dengan orang lain. selain itu agar si istri mendapatkan uang mingguan dari calon korbannya.

Sedangkan motif lain, berdasarkan pengakuan tersangka pria, istrinya sering meminta jatah ranjang sehari lebih dari empat kali. “Ini motifnya agar dapat uang mingguan dari suami yang baru. Terus motif lain ya gitulah,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Pihak polres Rembang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak KUA untuk membatalkan akta nikah yang dikeluarkan untuk para pelaku. (zul/fat)