Sri Murtopo Pimpin Sarbumusi Jateng, Fokus Perkuat Perlindungan Buruh Informal

FOTO BERSAMA: Konferwil II Sarbumusi Jawa Tengah yang digelar di Pondok Pesantren Al-Itqon Bugen, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (13/6/2026). (DOK. SARBUMUSI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jawa Tengah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan pekerja informal dan menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era ekonomi digital.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) II Sarbumusi Jawa Tengah yang digelar di Pondok Pesantren Al-Itqon Bugen, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (13/6/2026).

Konferwil yang berlangsung di pesantren asuhan KH Ubaidillah Shodaqoh selaku Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah itu sekaligus menetapkan Sri Murtopo sebagai Ketua Umum DPW Konfederasi Sarbumusi Jawa Tengah periode 2026–2031. Forum tersebut juga membahas evaluasi organisasi selama lima tahun terakhir serta arah gerakan perburuhan ke depan.

Sri Murtopo menjelaskan, Sarbumusi sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) memiliki tugas melakukan pendampingan dan advokasi bagi kalangan pekerja. Menurutnya, organisasi harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi buruh di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

“Konferwil ini membahas perkembangan organisasi selama lima tahun terakhir, kemudian bagaimana sikap organisasi terhadap situasi perburuhan saat ini, terutama di Jawa Tengah,” ujarnya.

Pada masa kepemimpinannya, Sarbumusi akan memprioritaskan penguatan konsolidasi organisasi sekaligus mengembangkan konsep Hubungan Industrial Aswaja sebagai model hubungan industrial yang berkeadilan dan bermartabat. Konsep tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Program yang harus kita kuatkan adalah mengembangkan hubungan industrial Aswaja sebagai model hubungan industrial yang berkeadilan, bermartabat, dan bernegosiasi untuk kemaslahatan bersama,” katanya.

Ia menilai perlindungan terhadap pekerja informal perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, masih banyak pekerja di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, hingga konstruksi yang belum mendapatkan jaminan ketenagakerjaan maupun perlindungan keselamatan kerja secara memadai.

“Banyak sektor terjadi informalitas pada sektor formal itu sendiri. Yang harus kita perkuat adalah bagaimana hak-hak pekerja dapat kita advokasi, terutama perlindungan dan keselamatan kerja pada sektor informal,” tegasnya.

Selain itu, Sarbumusi juga mendorong adanya pembahasan lebih lanjut mengenai sistem pengupahan yang tidak hanya berbasis wilayah, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik sektor pekerjaan. Menurut Sri, pendekatan sektoral dinilai lebih mampu mencerminkan kondisi riil dunia kerja dan kebutuhan pekerja.

Saat ini Sarbumusi Jawa Tengah telah memiliki kepengurusan di 14 kabupaten/kota dan didukung 12 federasi pekerja dari berbagai sektor. Sri berharap keberadaan organisasi tersebut semakin dikenal masyarakat dan mampu memperkuat posisi tawar buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan. (hfh/gih/rds)