PEMALANG, Joglo Jateng – Sebanyak 57.204 batang rokok ilegal diamankan di Kabupaten Pemalang. Puluhan ribu batang rokok itu disita dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah serta Bea Cukai Tegal, Sabtu (13/6/2026).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
“Dari hasil operasi di empat toko yang berada di tiga wilayah berbeda, petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal yang dijual di tingkat pengecer,” kata Achmad Hidayat, Minggu (14/6/2026).
Seluruh barang bukti berupa 57.204 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung dan toko agar tidak kembali memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Achmad menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Dengan operasi seperti ini kami berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang dapat terus ditekan dan kesadaran pelaku usaha terhadap aturan cukai semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, satu pemilik usaha turut dimintai keterangan oleh Bea Cukai Tegal guna pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di daerah. (fan/ree/rds)










