PATI, Joglo Jateng – Batik Tulis Bakaran resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Setelah melalui proses panjang batik khas Desa Bakaran, Juwana dinilai memenuhi syarat untuk disertifikasi menjadi warisan budaya yang harus dilindungi.
Kepala Desa Bakaran Wetan, Wahyu Supriyo menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. Dimana telah mengusulkan Batik Bakaran sebagai warisan budaya tak benda kepada Ditjen Kebudayaan Kemendikbud.
“Penetapan ini melalui melewati proses panjang. Yakni mulai seleksi administrasi, rapat usulan, verifikasi, pemaparan usulan. Baru kemudian sidang penetapan Kamis (4/11) pada akhir Oktober 2021 di Jakarta,” terangnya Kamis (4/11).
Ia memaparkan batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya. Karena sejatinya batik adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif. “Batik menjadi simbol khazanah peradaban kita sekaligus dunia yang harus dilindungi otentisitasnya,” imbuhnya.
Wahyu berharap penetapan tersebut dapat menjadi momen regenerasi pelestarian batik kepada generasi selanjutnya agar tetap terjaga kelestariannya. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan kabar baik bagi seluruh pengrajin Batik Tulis Bakaran.
“Tentu tanpa kerja keras para pengrajin tidak akan tercapai semua ini. Mereka adalah garda terdepan yang melestarikan warisan leluhur kita ini. Dan mereka sangat komitmen utk mempertahankan Batik Tulis, tidak tergoda dengan Batik Printing lebih mudah produksinya,” tandasnya. (ahw/fat)










