Rekomendasi UMK Kota Yogyakarta Tahun 2022 Lebih Tinggi

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Yogyakarta pada tahun 2022 dipastikan akan lebih tinggi dibandingkan UMK 2021. Pada tahun 2021 ini besarannya senilai Rp2.069.530 per bulan.

Rekomendasi besaran UMK ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antar asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Kemudian kesepakatan ini akan dibahas bersama dengan Gubernur DIY, sebelum ditetapkan menjadi UMK 2022.

“Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022. Karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan pemerintah kabupaten lain di DIY, bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rabu (17/11).

Rapat penepatan UMP dan UMK kota/kabupaten di DIY direncanakan digelar pada hari ini. “Jika sudah ada penetapan UMK, maka yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. Harus bisa disampaikan dengan baik mengenai pertimbangan apa saja yang dilakukan sebelum memutuskan nilai UMK 2022,” tuturnya.

Ia melanjutkan, banyak pertimbangan yang mendasari penetapan nilai UMK. Diantaranya adalah keseimbangan UMK antara kota dan empat kabupaten lain di DIY. Serta daya tarik investasi di masa yang akan datang.

“Kalau nilai UMK terlalu tinggi, maka bisa menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Yogyakarta. Karena harus membayar upah yang tinggi. Tetapi, jika nilai UMK di Yogyakarta terlalu rendah, maka tidak akan menarik minat pencari kerja untuk bekerja di Yogyakarta. Jadi perlu ada keseimbangan,” katanya.

Pada 2021, nilai UMK di Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi di antara empat kabupaten lain di DIY. UMK Kabupaten Sleman adalah Rp1.903.500, Bantul Rp1.842.460 dan Kulonprogo Rp1.805.000. Kemudian Kabupaten Gunungkidul Rp1.770.000.

Secara keseluruhan, UMK di kota dan kabupaten di DIY tersebut sudah lebih tinggi. Nilai ini dibandingkan dengan upah minimun provinsi (UMP) DIY pada 2021. Yaitu sebesar Rp1.765.000.

Kementerian Tenaga Kerja menyebut kenaikan rata-rata UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Hal ini sesuai formula penghitungan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Namun demikian, penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing gubernur paling lambat hingga 20 November. Kemudian mengumumkan UMP dan UMK paling lambat 30 November.(ara/bid)