Demak  

Begal Pembunuh Aktivis PMII Berstatus Pelajar SMK

UNGKAP KASUS: Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pembegalan dan pembunuhan Aktivis PMII saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/1). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Saefudin, warga Desa Gaji, Kecamatan Guntur. Tersangka adalah MRM (17) pelajar SMK, warga Dukuh Kalimas, Desa Waru, Kecamatan Mranggen. Selain pelaku tersebut, masih ada tiga pelaku lainnya yang sampai saat ini masih buron.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, sebelum menangkap pelaku, petugas sudah melakukan penyidikan secara intensif dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi diikuti penyitaan barang bukti dan berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng. Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories menunjukkan, bahwa pakaian korban dengan pakaian yang digunakan pelaku identik atau terdapat kesesuaian dengan keterangan para saksi sehingga mengarah kepada pelaku.

“Selain dikuatkan dengan keterangan saksi, bercak darah yang menempel di celana dan celurit pelaku identik dengan golongan darah serta DNA korban,” ungkapnya, saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/1).

Dalam pembegalan yang berujung pada pembunuhan pada 13 Desember 2021 lalu itu, petugas mengamankan tersangka MRM (17) pelajar SMK dengan barang bukti berupa, satu jaket jas korban, sepasang sandal jepit warna hitam milik korban, satu sarung warna hijau, satu buah kaos warna putih, STNK Honda Vario 125 tahun 2019 warna hitam Nopol AA 6654 HZ yang dikendarai korban.

Kemudian sebuah helm warna hitam merek VOG, sebuah handphone (HP) warna biru tua merek Asus, sebuah batu terdapat bercak darah dari lokasi kejadian di jalan Bulusari-Blerong, sebuah celurit milik pelaku, sebuah kaos warna hitam, jaket jumper warna abu-abu, dan sebuah celana warna putih.

Agil mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui, bahwa modus para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yaitu dengan cara membuntuti korban. Yakni ketika korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor sendirian melewati jalan raya arah Bulusari ke Blerong. Kemudian para pelaku mengendarai dua sepeda motor memepet dan menghentikan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

“Salah satu pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit hingga tembus paru paru. Usai dibacok, korban lari menjauh dan jatuh tersungkur dipinggir jalan raya,” katanya.

Kasatreskrim menambahkan, Pelaku juga teridentifikasi sebagai residivis pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah lokasi, termasuk di kampungnya sendiri di Jalan Raya Bulusari sampai arah Mranggen. “Setelah satu pelaku ini kita tangkap, Alhamdulillah tidak ada kejadian curas di wilayah tersebut,” katanya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 365 ayat 4 jo pasal 53 ayat 1 atau pasal 170 ayat 2 dengan pidana seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun.

Menanggapi tertangkapnya salah satu pelaku pembegalan tersebut, Ikatan Alumni PMII Kabupaten Demak mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Demak, khususnya kasatreskrim dan tim resmob yang sudah bekerja dengan maksimal dalam satu bulan ini. Sehingga berhasil mengungkap pelaku pembegalan dan pembunuhan tersebut.

“Kami mendukung dan mendo’akan kepada jajaran Polres Demak untuk bisa menangkap para pelaku yang belum tertangkap,” kata Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII Demak Mulyani M Noor dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menuntut para pelaku agar dihukum maksimal atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa orang. Selain itu, pihaknya juga meminta pihak kepolisian agar meningkatkan keamanan dan melakukan tindak pencegahan agar kasus pembegalan tidak terulang kembali. (cr3/gih)