Demak  

Pelaku Begal Gunakan Pistol Ditangkap

UNGKAP KASUS : Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menanyai tersangka mengenai cara mereka melakukan aksinya, ketika konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (25/1).(LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembegalan dialami oleh pedagang nasi kucing Masrur (32) pada 19 Januari lalu. Polisi berhasil menangkap tersangka N (24) dan ZA (34), dan dua lainnya masih buron.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka tersebut kesehariannya merupakan juru parkir di Alun-alun Simpang Enam Demak. Keduanya merupakan warga Dukuh Tambah Seklenting, Desa Wedung, Kecamatan wedung.

Petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa, satu box tempat penyimpanan dagangan warna putih yang terdapat lubang bekas tembakan air softgun, satu buah proyektil peluru senjata pistol air softgun, satu buah senjata pistol air softgun warna hitam merek glock, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nopol H 5692 BME yang dikendarai korban serta hasil visum et repertum.

Budi mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan ketika sedang berada di Pasar Bintoro.

“Kita mengungkap kasus pencurian dan kekerasan, pelaku ada empat orang, sudah kita amankan dua orang. Ini adalah aksinya yang kedua kali, yang pertama berhasil mendapatkan satu unit motor dan berhasil dijual di Semarang,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku yang awalnya berpapasan di Jalan Raya Mijen-Wedung dengan korban, langsung memutar arah untuk mengejar korban dan berteriak meminta korban untuk berhenti sambil menembakkan air softgun ke arah korban. Namun korban terus melajukan kendaraan dan semakin menambah kecepatannya.

“Pelaku mengejar dan meneriaki korban, woi mandek dalam bahasa Indonesia woi berhenti, namun korban semakin memacu kendaraannya dengan kencang. Kemudian pelaku ZA (34) menembakkan air softgun sebanyak empat kali yang salah satunya mengenai pipi sebelah kanan korban,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, sesampainya di Desa Pasir Keempat pelaku menjauh dan memutar balik kendaraannya ke arah Timur. Sedangkan Masrur (32) yang merupakan korban kembali kerumahnya dan membuat status di Facebook.

“Hal ini sempat viral karena korban langsung membuat status Facebook setibanya di rumah, dan di pagi harinya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mijen,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang tertangkap ZA (34) mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan di Kecamatan Wedung, pada 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor yang kemudian hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air softgun. Ia mengaku, saat melakukan aksinya ia memilih korban secara acak.

“Yang Selasa (25/1) motor dijual dapat uang dan uangnya buat beli pistol. Carinya cuma jalan-jalan kalau ada ya langsung di deketin,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cr2/gih)