SOLO – Pemberlakuan kebijakan baru dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta. Yakni bagi pemohon semua golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lolos tes psikologi mulai 24 Februari 2020.
“Pemberlakuan ini, baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM,” tutur Kepala Satuan Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni, di Solo.
Busroni menerangkan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sesuai Undang-Undang Lalu Lintas 2009, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Kapolri No.9/2012. Pihaknya kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan mulai dilaksanakan pada 24 Februari 2020.
“Pada aturan tersebut disebutkan bahwa sebagai kelengkapan seseorang untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani,” terangnya.
Terkait dengan kesehatan jasmani, kata dia, sudah memberlakukan Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Dokter, dan sehat rohani harus ada surat dari psikolog. Sehingga seseorang dinyatakan sehat jasmani dan rohani.(ara/mhs/lut)