Kendal  

Terus Sosialisasikan Kewajiban Penggunakan Masker

Bupati Kendal Mirna Annisa
EDUKASI: Bupati Kendal Mirna Annisa saat memberikan sosisalisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) untuk mewajibkan penggunaan masker, kemarin. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan sosisalisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 51 Juncto 56 Tahun 2020. Bersama Ketua RT/RW se-Kawedanan Kecamatan Singorojo, Boja dan Limbangan (Siboli), kemarin.

Kepala Kesebangpol Kendal, Marwoto menyampaikan, kegiatan ini untuk membangun kesepahaman, kesamaan, keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi bersama. Dalam rangka Percepatan Penanganan serta Pencegahan penyebaran Covid 19 diwilayah Kabupaten Kendal tentang.

“Selain itu, juga intruksi Bupati Kendal  tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19 di tingkat RW melalui Pembetukan Satgas Gotong Royong Jogo Tonggo. Serta kebijakan pemerintah lainnya terkait percepatan penanganan Covid 19,”ujarnya.

Bupati Mirna Annisa juga mengajak seluruh Ketua RT/RW se-Kawedanan Siboli untuk menjaga diri dan lingkungannya masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mejaga jarak fisik, dan mencuci tangan memakai sabun. Selain itu ia meminta agar program Jogo Tonggo benar-benar dilaksanakan di setiap RW.

“Harapannya agar Ketua RT/RW ini dapat menjadi agen-agen yang mampu mensosialisasikan terkait dengan penegakkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Juncto 56 Tahun 2020 di lingkungan masing-masing, agar dapat mengubah pola hidup yang lama dengan yang baru, yaitu sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Bupati. (fat)